Senin, 05 Januari 2015

Aceh Kaya Budaya



STPP MEDAN

·         Dasar hukum pendirian STPP Medan yaitu Keputusan Presiden UU No. 58 Tahun 2002.
·         Visi STPP Medan : “terpercaya dalam menghasilkan tenaga fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian”
·         Misi STPP Medan :
1.      Menyiapkan persyaratan penataan kelembagaan
2.      Meningkatkan mutu penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
3.      Meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
4.      Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan
5.      Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian yang professional
6.      Meningkatkan kerjasama teknis pendidikan dengan Stakeholder di bidang pertanian
·      Visi jurusan pertanian : “terwujudnya program studi yang terpercaya dalam menghasilkan tenaga fungsional penyuluh pertanian untuk mencapai kualifikasi nasional tahun 2025”
·      Visi jurusan perkebunan : “menjadi program studi penyuluh perkebunan yang terpercaya dalam menghasilkan tenaga fungsional penyuluh perkebunan yang kreatif, inovatif, kredibel, dan berwawasan global pada tahun 2020”
·      Misi jurusan penyuluh pertanian :
1.      Mencapai mutu pendidikan melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi penyuluh pertanian
2.      Menyelenggarakan penelitian terapan sesuai kompetensi program studi
3.      Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
4.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM program studi penyuluh pertanian
5.      Meningkatkan kerjasama dengan Stakeholder dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.